TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Budiman angkat bicara soal putusan Pengadilan Militer Yogyakarta terhadap anggota Komando Pasukan Khusus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah. Mereka adalah terdakwa penembak mati empat tahanan titipan Polda Yogyakarta di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan.
Budiman mengatakan, pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum. Mengenai besaran hukuman yang harus dijalani anak buahnya, Budiman pasrah."Terhadap putusan yang telah dijatuhkan hakim, kami menghormati," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Yogyakarta memvonis Serda Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembakan 4 tahanan Lapas Cebongan, bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara. Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik dengan hukuman penjara delapan dan enam tahun. Ketiganya pun dipecat dari kesatuan.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler:
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Ozil Sering Jelaskan Ayat Al-Quran pada Ronaldo
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Bisnis Baru Yusuf Mansur, Membeli Ulang Indonesia