TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan izin operasi bus maut Giri Indah sudah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan. Hanya satu bus yang dibekukan izinnya.
"Bus lainnya yang tidak bermasalah masih boleh beroperasi," ujar Syafrin ketika dihubungi, Rabu, 4 September 2013. Namun, Dinas Perhubungan masih menyelidiki kelaikan armada lain milik PO Giri Indah.
Seperti diketahui, bus Giri Indah mengalami kecelakaan di Cisarua, Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2013 lalu. Bus menabrak mobil bak barang muatan terbuka atau pikap yang menghadap ke arah Bogor dan sedang berhenti. Mobil tersebut sedang berhenti di depan toko di jalur berlawanan untuk menurunkan tabung gas 3 kilogram.
Bus kemudian menabrak toko material dan masuk ke jurang bersama mobil pikap. Akibatnya 20 orang tewas dan 34 lainnya luka-luka.
ANGGRITA DESYANI
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty