TEMPO.CO, Jakarta--Pengacara tersangka pencemaran nama baik Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak, menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya kata Jimmy, kejaksaan bisa melakukan tindakan lain sebelum melakukan penahanan. "Kalau takut kabur atau menghambat proses hukum, harusnya bisa diminta untuk wajib lapor dulu, tidak langsung ditahan," kata Jimmy, saat dihubungi Kamis, 5 September 2013.
Benny, pemilik akun @benhan, ditahan di Cipinang karena kicauannya di twitter. Ia dilaporkan politikus Misbakhun terkait kasus Bank Century. (Pemilik Akun @benhan Ditahan di LP Cipinang)
Menurut Jimmy, ia dan Benny awalnya tidak tahu akan adanya penangkapan. Benny mengatakan hari ini rencananya hanya melakukan penyerahan berkas kepada kejaksaan. "Saya saat ini belum sempat berkomunikasi langsung dengan Benny, jadi belum bisa cerita banyak."
Jimmy mengatakan saat ini hanya berkomunikasi dengan keluarga dan akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap Benny. Dia juga menyatakan siap mendampingi Benny dalam persidangan.
Ditanya mengenai kasus Benny, Jimmy mengatakan seharusnya penyidik tidak menetapkan Benny sebagai tersangka pencemaran nama baik. Menurut dia isu yang dibahas oleh Benny merupakan isu yang sudah berkembang di ruang publik. "Jadi Benny hanya berkomentar, bukan yang memulai dari awal."
Sebab, kicauannya pada 8 Desember 2012 yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Undang-undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hari ini Benny dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan Cipinang.
FAIZ NASHRILLAH
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita terkait:
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan