TEMPO.CO, Yogyakarta -Eksekutor kasus Cebongan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menyatakan akan tinggal di Yogyakarta usai menjalani hukuman. Dia akan mengajak anak dan istrinya tinggal di Yogyakarta.
"Kami akan berantas preman," kata Ucok di hadapan massa pendukungnya di halaman pengadilan militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Pernyataan Ucok tersebut setelah dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Para pendukung terdakwa yang berjumlah puluhan, yang berdiri di luar gedung langsung bersorak.
Bahkan ketika Ucok dan dua rekannya, yaitu terdakwa Sugeng dan Kodik menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi, langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. "Bebaskan! Bebaskan! Bebaskan!" teriak pendukung terdakwa.
Sementara itu, istri Serda Ucok, Enis Nurwati pingsan. Dia nyaris jatuh saat berjalan usai meninggalkan gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Tepatnya di jalan sebelah selatan gedung pengadilan.
Enis terlihat menggendong anak lelakinya yang masih balita. Raut wajahnya terlihat kuyu dan mata sembab usai menangis. Tiba-tiba gendongannya melemah dan dia nyaris terkulai. Untung di sebalah Enis ada rekannya yang juga dari keluarga Kopassus yang langsung menangkap tubuhnya agar tak jatuh.
Dia diduga shock usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim terhadap suaminya, yaitu 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
PITO AGUSTIN RUSDIANA
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita populer:
Pilkada Riau, Calon Gubernur Saling Klaim Menang
Calon Presiden PDIP Mengarah ke Jokowi
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Minta Murid Ukur Kelamin, Ini Kata Kemendikbud