TEMPO.CO, Yogyakarta -Keluarga korban penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman keberatan dengan vonis majelis hakim terhadap anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Keluarga berpandangan vonis ringan itu melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Kakak korban penembakan, Juan Manbait mengatakan vonis majelis hakim terhadap pelaku pembunuhan terlalu ringan. Vonis itu menurutnya menggambarkan kegagalan negara menegakkan hukum terhadap anggota Kopassus yang membantai warga di lembaga negara. Menurut dia, tentara terbukti tidak melakukan reformasi hukum bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. “Vonis ringan mencederai masyarakat Indonesia. Negara gagal menegakkan hukum,” kata dia dihubungi lewat ponselnya, Kamis, 5 September 2013.
Keluarga, kata dia sejak awal berpandangan persidangan itu hanya skenario. Persidangan tidak mengungkap kasus secara gamblang. Misalnya rentetan peristiwa sebelum pembunuhan berlangsung. Selain itu, persidangan juga tidak fair karena pembunuhan itu dianggap tidak terencana. “Penjelasan terdakwa tidak masuk akal tentang penggunaan senjata. Sudah jelas tembakan terarah ke korban,” katanya.
Victor mengatakan keluarga akan terus memantau jalannya pembacaan vonis sidang Cebongan melalui media televisi selama dua hari ini. Dia kembali menegaskan berencana mengadu ke jalur internasional untuk menuntut rasa keadilan. “Saya akan terus melihat keseriusan majelis hakim dan oditur militer dalam sidang,” katanya.
Ketua Paguyuban Flores, Sumba Timor, dan Alor (Flobamora), Hillarius Merro mengatakan vonis majelis hakim terhadap anggota Kopassus tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka lakukan. Dia menyebut pembunuhan ini terencana sehingga semua pelaku seharusnya mendapat hukuman yang berat. Apalagi, ini menyangkut kejahatan hak asasi manusia yang dilakukan aparat di lembaga negara.
Vonis ringan ini kata Hillarius melukai masyarakat Indonesia yang menginginkan penegakan hukum.
SHINTA MAHARANI