TEMPO.CO, Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan sanksi administrasi bagi para pelaku usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar atau usaha kecil menengah yang terlambat membayar setoran pajak. Keringanan itu berlaku hingga Desember 2013.
"Berhubung ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat sehingga terdapat kecenderungan masyarakat terlambat melaksanakan kewajibannya, maka berdasarkan UU KUP Ditjen Pajak memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Kamis, 5 September 2013.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat 2 bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepi atau Kantor Pos dimulai sejak Masa Pajak Januari 2014.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, peneliti Kebijakan Perpajakan dan Perkumpulan Prakarsa Yustinus Prastowo, mengatakan pemberian keringanan tersebut merupakan langkah tepat karena saat ini masih masa transisi pengenaan pajak tersebut. "Mungkin butuh waktu 3 tahun untuk masa transisi. Jadi pembinaan satu tahun, pelaksanaan dua tahun, dan tahun ke tiga pelaksanaan penegakan hukum," katanya.
Hal sama dikatakan pengamat perpajakan Darussalam. Menurut dia, tujuan awal dari pajak UKM merupakan bentuk pembinaan bagi para pelaku usaha. "Jadi jangan dulu berbicara masalah penegakan hukumnya. Pembinaan dulu sampai mereka bisa memenuhi prasyarat pembayaran. Setelah itu dilakukan evaluasi mengenai penerapan sanksi tersebut," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga