TEMPO.CO, Jakarta - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) menyatakan keterlambatan atau "delay" penerbangan bukan "habit" dari maskapai tertentu. "Tapi biasanya, pesawat penerbangan internasional itu lebih tertib," kata Direktur Keselamatan dan Standar LPPNPI, Wisnu Darjono, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 September 2013.
Menurut Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ada tiga jenis faktor keterlambatan, yaitu faktor teknis operasional, faktor nonteknis operasional dan faktor cuaca.
1. Faktor teknis operasional:
- Bandara asal atau tujuan yang tidak dapat digunakan untuk operasional pesawat.
- Ganguan fungsi lingkungan menuju bandara atau landasan bandara, seperti keretakan, banjir atau kebakaran
- Terjadinya antrean pesawat yang hendak lepas landas maupun mendarat, atau alokasi waktu keberangkatan atau "slot time" di bandara
- Pengisian bahan bakar
2. Faktor nonteknis operasional:
- Keterlambatan pilot, kopilot dan awak kabin
- Keterlambatan jasa boga atau "catering"
- Keterlambatan penanganan di darat
- Menunggu penumpang, baik yang baru melapor atau "check in", pindah pesawat atau "transfer", atau yang akan mengikuti penerbangan lanjutan atau "connecting flight"
3. Faktor cuaca:
- Hujan lebat, petir, badai hujan lebat, petir, badai, kabut, asap
- Jarak pandang di bawah standar minimal
- Kecepatan angin melampaui standar maksimal
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga