TEMPO.CO, Jakarta - Pencemaran nama baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan. Beberapa orang menganggap, itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara, tapi yang lainnya justru menuduh, ini adalah bentuk provokasi atau pencemaran nama baik. Hal ini bisa menyeret seseorang ke jalur hukum, seperti yang terjadi pada pemilik akun twitter @benhan.
Di Indonesia, kasus ocehan tak menyenangkan lewat sosial media menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tidak semua pemilik akun harus menghadapi jalur hukum seperti @benhan. Banyak orang mengumpat, menuduh, berbohong, dan mencemarkan nama baik orang lain di jejaring sosial, tapi mereka tidak dipidanakan.
Beberapa orang menganggap, hal ini adalah bentuk kebebasan menuangkan pikiran dan ajang tukar pendapat. Namun, hal ini tidak berlaku bagi sebagian orang, terutama yang namanya mungkin disebutkan atau dikaitkan dengan kasus tertentu.
Beda halnya dengan di Indonesia, di Inggris, hukum ini justru begitu “kejam” diberlakukan. Banyak orang harus menghadapi hukum karena kicauannya. Menurut laporan BBC, sebanyak 653 orang menghadapi tuduhan pidana di Inggris dan Wales tahun lalu karena komentar di Twitter dan Facebook. Berikut beberapa kasus tersebut: