TEMPO.CO, Jakarta -- Pegiat media sosial Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, ditahan dengan alasan memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. "Dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardiyanto, Jumat, 6 September 2013.
Agung menyatakan Benhan ditahan sejak kemarin sore di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan tanpa perlawanan, diantar langsung oleh penyidik Polda Metro Jaya ke rumah tahanan tersebut.
Kasus Benhan bermula ketika ia berkicau tentang politikus Misbakhun.
Lewat jejaring sosial Twitter, Benhan menuduh Misbakhun terlibat skandal kasus Century.
Saat ini kasus Benhan telah masuk tahap II, yakni pelimpaham tersangka dan barang bukti. "Barang bukti sembilan lembar print out surat elektronik Twitter. Satu buah flash disk dan satu buah laptop milik tersangka," ujarnya.
Agung menyatakan masih melakukan pemberkasan surat dakwaan untuk kasus ini di Kejaksaan. "Belum bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Sesuai aturan, penahanan paling lama dilakukan hingga 24 September 2013.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mathius Samiaji, membenarkan hal ini. "Belum (ada)," ujarnya singkat kala dikonfirmasi Tempo soal pelimpahan berkas dari Kejaksaan.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita Terkait:
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, @benhan Bebas
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan