TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Perhubungan menyatakan tidak ada sanksi yang bisa diberikan meski Lion Air kerap menunda atau "delay" penerbangan. "Karena Lion Air tidak melakukan pelanggaran, kecuali kalau dia tidak membayarkan kompensasi, baru itu pelanggaran," kata Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo, saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 September 2013.
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi bagi Lion Air. "Sanksi, tindakan tegas harus diberikan karena Lion Air telah menyepelekan penumpang," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 September 2013.
Ia mengungkapkan, penerbangan Lion Air telah sering mengalami keterlambatan atau "delay". Mengenai kondisi tersebut, Komisi V pun sudah melakukan evaluasi. Selain itu, menurut Laurens, peristiwa kecelakaan yang beberapa kali dialami maskapai itu harus menjadi pertimbangan bagi Kementerian Perhubungan.
"Karena soal kenyamanan dan keselamatan itu masuk standar pelayanan minimum," ucapnya.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS
Berita Terpopuler
Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga