TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai permintaan kenaikan upah minimum provinsi oleh serikat buruh menjadi Rp 3,7 juta tak realistis. Menurut dia, pengusaha sedang kesulitan mengurus arus kas bisnisnya di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.
"Tuntutan kenaikan itu tak mungkin dapat terpenuhi," kata Ade di gedung Menara Kadin Jakarta, Jumat, 6 September 2013.
Ade menjelaskan, tuntutan serikat buruh terdahulu ihwal kenaikan upah menjadi Rp 2,2 juta telah membuat beberapa pengusaha kelimpungan untuk memenuhinya. Untuk itu, kata dia, jika harus kembali menaikkan upah hanya dalam selang waktu beberapa bulan, akan berpotensi terjadi pengurangan jumlah pekerja.
Menurut Ade, kenaikan upah sebenarnya merupakan hak para buruh. Namun, kenaikan upah di tengah perlambatan situasi ekonomi serta tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas akan membuat pengusaha gulung tikar. "Pengusaha bisa menutup usahanya satu per satu," ujarnya.
Kemarin, para buruh menggelar aksi turun ke jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, menuntut kenaikan upah menjadi sebesar Rp 3,7 juta untuk wilayah DKI Jakarta. Mereka juga mendesak upah minimum buruh di seluruh Indonesia naik hingga 50 persen.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000 pada November 2012. Nilai tersebut merupakan pembulatan dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Penerimaan CPNS | Suriah Mencekam
Berita Terpopuler
Abraham Samad: Rudi Rubiandini Orang Serakah
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Zaskia Gotik Putuskan Pertunangan dengan Vicky
Ahok: Tiada Ampun bagi Kopaja Ugal-ugalan
Hukuman Serda Ucok: 11 Tahun Bui dan Dipecat