TEMPO.CO, Banjar--Penetapan pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar ditunda, Jumat 6 September 2013. Penundaan ini karena ada gugatan dari pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil penghitungan suara KPU memperlihatkan Ade Uu Sukaesih dan Darmadji Prawirasetia menang mutlak dengan 67,43 suara. "Pasangan nomor lima (Akhmad Dimyati-Muin Abdurrohim) mengajukan gugatan," kata Ketua KPU Kota Banjar, Nur Rifai saat dihubungi Jumat malam.
Pasangan nomor lima mendaftarkan gugatan pada Kamis sore, 5 September 2013. "Mendaftar jam empat sore, pada injury time," kata Nur.
Mengenai isi gugatan tersebut, Nur menjelaskan pihak Mahkamah Konstitusi belum mengeksposnya ke KPU Banjar. Mahkamah Konstitusi, kata dia, masih mempelajarinya. "Dipelajari dulu apakah sudah penuhi syarat sidang atau tidak. Kalau memenuhi baru diregister. Jika penuhi syarat baru sidang," ucapnya.
Nur menyampaikan, KPU Banjar sudah mengirim surat pemberitahuan kepada DPRD Banjar bahwa penetapan walikota terpilih belum bisa dilakukan. Penetapan akan dilaksanakan setelah semua proses selesai dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi. "KPU menunggu proses selesai dahulu," jelasnya.
Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Banjar, Nana Suryana membenarkan partainya sudah mempersiapkan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, pasangan Dimyati-Muin Abdurrohim diusung oleh PDI Perjuangan.
"Kemarin (Rabu) sudah persiapan, tapi saya belum mengetahui siapa yang mendaftarkannya ke MK," jelas dia.
CANDRA NUGRAHA