TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Komisaris Bank Century, Robert Tantular, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah sebelumnya tak hadir. Robert bakal diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "RT diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin, 9 September 2013.
Mengenakan batik kuning berlengan panjang dan bersepatu hitam, Robert tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan, Robert mengatakan akan diperiksa untuk tersangka Budi Mulya. "Untuk Budi Mulya," kata dia singkat sebelum masuk gedung KPK.
Robert Tantular terakhir diperiksa KPK pada 21 Agustus 2013, terkait tersangka Budi Mulya dalam kasus FPJP Century. Dia sendiri sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, gara-gara kasus penggelapan dana nasabah Century. Saat ini Robert menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus FPJP ini baru menjerat seorang tersangka, yaitu bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Sedangkan bekas Deputi Bidang V Pengawasan BI, Siti Chalimah Fadjrijah, statusnya masih terperiksa.
Wakil Presiden dan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono, serta bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani, disebut-sebut terlibat dalam kasus FPJP Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sri Mulyani sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sedangkan Wakil Presiden Boediono, KPK belum menjadwalkannya.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Ahmad Dhani Tunggui Dul di RS Pondok Indah
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani