TEMPO.CO, Yogyakarta - Gara-gara rugikan negara hampir Rp 1 miliar, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sleman, Mujiman, dituntut jaksa pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menyatakan, Mujiman telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tuntutan sudah sebanding dengan perbuatannya," kata Muhammad Ismet, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 9 September 2013.
Jaksa menyatakan Mujiman sebagai Ketua KONI pada 2010-2011 telah menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Pasal 64 ayat 1 yang dilanggar karena perbuatannya berkorupsi dilakukan secara berlanjut, yaitu pada 2010 dan 2011. "Dalam dua tahun itu, dana hibah untuk KONI lebih dari Rp 24 miliar," kata dia.
Tapi, Mujiman tidak bisa mempertanggungjawabkan selisih dana yang diberikan kepada cabang olahraga di bawah KONI. Selisih keuangan yang dilaporkan dalam pembukuan dan uang yang dikucurkan kepada cabang olahraga sebesar RP 917 juta. "Kerugian negara sebesar Rp 917 juta," kata Ismet.
Dana hibah untuk pengembangan kegiatan olahraga di Sleman lumayan besar. Pada 2010, dana yang dikucurkan sebesar Rp 8,850 milyar, dan pada tahun 2011 sebesar Rp 16,025 miliar.
Ismet menambahkan, ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Jaksa mempertimbangkan ia kooperatif, sopan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, yang juga meringankan adalah mantan Ketua KONI itu sudah mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 917 juta pada minggu lalu, yaitu pada Rabu dan Jumat lalu ke Kejaksaan Negeri Sleman. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, itu juga menjadi pertimbangan tuntutan," kata Ismet.
Penasihat hukum terdakwa, Beni Parwadi, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada sidang minggu depan. Ia belum mau banyak berkomentar soal kasus kliennya itu. "Kami akan siapkan pledoi," kata dia.
Selain Mujiman, Kejaksaan Negeri Sleman juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus korupsi dan KONI ini, yaitu Wahyu Hidayat, mantan Bendahara KONI dan mantan Wakil Ketua I KONI Sleman Triono.
Keterkaitan dua tersangka itu sangat erat, bukti lebih dari cukup untuk menetapkan mereka jadi tersangka dan ditahan. Bukti-bukti pendukung untuk menjerat mereka menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KONI 2010 dan 2011 itu adalah laporan keuangan yang tidak benar, dokumen-dokumen yang tidak benar, dan adanya perintah-perintah keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tindakan itu dinilai oleh jaksa sebagai usaha bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun mereka juga dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi mereka terlibat dalam kasus itu.
MUH. SYAIFULLAH
Berita Terpopuler Lainnya
Saksi: Mobil Dul Terbang Sebelum Menubruk
Berbagai Pose Beyonce di Media Sosial Miliknya
Dul Selamat Diduga Berkat Teknologi Lancer
Final Miss World di Bali, Polda Tunggu Mabes Polri