TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan dua peraturan baru kepada 12 partai politik peserta pemilu, Senin, 9 Sepember 2013. Dua peraturan itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.
"Agar para peserta pemilu paham dengan aturan baru sehingga bisa menyebarkan informasi ini ke internal parpol dan caleg mereka masing-masing," ujar Ketua KPU Husni Kamal Malik di gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyanyah mengatakan ada beberapa hal yang akan dibahas dalam sosialisasi tersebut, terutama soal pedoman kampanye. Pertama, kata dia, penegasan soal definisi kampanye. Kedua, penghapusan pasal pemberedelan terhadap media massa dalam PKPU. Ketiga, menurut dia, soal pembatasan alat peraga kampanye yang diperuntukkan kepada para caleg DPR, DPD, dan DPRD. Juga tentang pejabat pemerintah yang menjadi caleg tidak diperbolehkan melakukan iklan masyarakat.
Alat peraga baliho hanya diperuntukkan partai politik peserta pemilu. Dia menjelaskan, nantinya baliho hanya boleh dipasang per desa satu baliho untuk satu partai politik. Spanduk dan alat peraga kampanye hanya boleh dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter. Spanduk ini hanya boleh dipasang satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU. "Zona itu nantinya ditentukan oleh KPU dengan pemerintah daerah," ujar Ferry.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Jokowi Capres?| Miss World| Penerimaan CPNS Suriah Mencekam
Berita Terpopuler:
Bagaimana Dul Mengendarai Mobil? Ini Kata Temannya
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Pesan Terakhir Salah Satu Korban Tabrakan Jagorawi
Kronologi Tabrakan Jagorawi Melibatkan Anak Dhani
2 Tweet Ahmad Dhani Setelah Tabrakan Jagorawi