TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) berdemonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2013. Mereka menuntut mendapatkan upah minimum provinsi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012.
Para buruh datang sekitar pukul 10. Mereka mengenakan kaos berwarna merah serta membawa berbagai atribut, seperti spanduk dan bendera SBTPI. Mereka menilai para pengusaha tidak mematuhi Peraturan Gubernur dan meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menindak para pengusaha nakal itu.
"Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 yang dilecehkan para pengusaha. Seharusnya Jokowi kecewa," kata Ilhamsyah, Ketua Umum SBTPI, dalam orasinya. Dia pun berjanji akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi besok jika Jokowi tak menerima mereka. "Kami juga akan kembali dengan menggunakan peralatan kerja seperti trailer."
Selain upah lebih tinggi, para buruh menuntut jam kerja yang lebih manusiawi. Sebab, menurut mereka, buruh kerap bekerja selama satu hari penuh. "Kami mengharapkan kerja sekitar 8 jam setiap hari." Tak hanya itu, mereka juga menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 50 persen.
Sejauh ini demo berlangsung tertib. Para buruh membentuk beberapa barisan di pinggir jalan, namun tidak sampai menyebabkan kemacetan di Jalan Merdeka Selatan. Para aparat keamanan dari pihak kepolisian terlihat berjaga, namun mereka tidak melengkapi diri dengan tameng dan pentungan.
SINGGIH SOARES