TEMPO.CO, Banyuwangi - Bunga (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, mahasiswi asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dijual oleh pacarnya sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Padangbulan, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dijual seharga Rp 12 juta kepada seorang mucikari bernama Fitria.
Bunga bercerita, pelakunya adalah Yoyok, lelaki yang telah memacarinya selama delapan bulan. Awalnya, Yoyok akan mengajaknya berwisata ke Bali. Namun ternyata dia malah dibawa ke Lokalisasi Padangbulan. "Saya tak tahu Bali itu mana. Saya juga belum pernah ke Banyuwangi," kata dia kepada wartawan saat melapor ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin 9 September 2013.
Bunga tiba di lokalisasi terbesar di Banyuwangi itu pada 26 Agustus 2013. Mahasiswi semester satu itu dijual ke seorang mucikari bernama Fitria sebesar Rp 12 juta. Fitria adalah pemilik Wisma Manggala di lokalisasi itu.
Setelah transaksi itu, Yoyok langsung kabur. Menurut Bunga, lima hari berada di lokalisasi itu dia belum 'melayani' tamu melainkan hanya menemani tamu yang sedang minum dan berkaraoke. Bunga mengaku syok dan nyaris bunuh diri. "Saya hanya berfikir ingin bunuh diri," kata dia.
Beberapa kali Bunga menghubungi Yoyok, minta dijemput. Namun pacarnya itu tak kunjung datang. Akhirnya dia menghubungi salah satu pamannya yang tinggal di Jakarta. Pamannya inilah yang kemudian meminta bantuan LSM Bumiwangi di Banyuwangi.
Kiptiyah, pendamping korban dari LSM Bumiwangi, mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung berkordinasi dengan Polsek Singojuruh. Pada 30 Agustus 2013, Polsek langsung menciduk si mucikari dan menyelamatkan Bunga. "Kami mengupayakan Bunga bisa pulang ke Jawa Tengah," kata Kiptiyah.
Selain ke Polsek, korban hari ini melaporkan kasusnya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurut Kepala Dinas Sosial, Alam Sudrajat, Pemerintah Banyuwangi akan membantu kepulangan korban pada Rabu lusa. "Kami juga berkordinasi dengan Kepolisian Kendal," kata dia.
Sementara Kepala Polsek Singojuruh Ajun Komisaris Maspud, mengatakan, Yoyok diduga kuat sebagai jaringan perdagangan orang. Dia diketahui telah tiga kali menjual perempuan ke lokalisasi. Dua di antaranya dijual ke Lokalisasi Padangbulan melalui mucikari Fitria. "Modusnya korban dipacari dulu," kata dia.
Polsek Singojuruh, kata dia, sudah berkordinasi dengan Polres Kendal untuk menangkap pelaku. Sementara Fitria, si mucikari, sudah menjadi tersangka dengan jeratan Undang Undang Anti Perdagangan Orang.
IKA NINGTYAS