TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang dakwaan atas terdakwa Budi Susanto. Budi merupakan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI.
"Harganya digelembungkan dan di-mark-up," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 September 2013.
Jaksa mengatakan, ada tiga teknik dalam penggelembungan yang dilakukan Budi, yaitu komponen utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Dan memasukkan harga bagian yang tak terpakai. Kemudian, ketiga, menaikkan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ini, diduga negara dirugikan hampir Rp 145 miliar atau setidaknya Rp 121,8 miliar. Karena tindakannya itu, Budi dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sidang tindak pidana korupsi diketuai oleh hakim Amin Ismanto. Sedangkan Budi Susanto dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang. Budi diduga menyuap tervonis 18 tahun penjara kasus simulator, Djoko Susilo, agar memenangkan tender pengadaan alat simulator.
Baca Juga:
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Kondisi Korban Tabrakan Maut Jagorawi Memburuk
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Kecelakaan Maut Jagorawi, Lancer Dul Atas Nama AD
Personel Coboy Junior Belajar dari Kecelakaan Dul
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford