Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Novi Amilia Kembali Ditunda  

image-gnews
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Novi Amalia sebelum mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 2 Juta. Tempo/Aditia Noviansyah
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Novi Amalia sebelum mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 2 Juta. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novi Amilia, 26 tahun, Rendy Anggara Putra, mengatakan bahwa kliennya batal menjalani proses sidang pada hari ini. Padahal, pada hari ini, Selasa, 10 September 2013, Novi direncanakan menjalani sidang lanjutan. Agenda hari ini seharusnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sepekan sebelumnya, Selasa, 3 September 2013, sidang tersebut batal digelar. Padahal agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang kembali ditunda. Seharusnya jadwal sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. Tapi, lantaran jaksa belum siap dengan tuntutan, maka sidang kembali diundur," kata Rendy Anggara Putra kepada wartawan pada Selasa, 10 September 2013.

Kembali molornya sidang model cantik ini membuat Rendy selaku kuasa hukum kecewa. Pihaknya menyesalkan atas tindakan jaksa yang belum siap dengan tuntutan kepada kliennya. "Kenapa persidangan harus ditunda melulu? Kalau terus begini, proses hukum atas klien kami menjadi tak pasti. Kalau anak pejabat saja sidang bisa cepat, kenapa kalau klien kami selalu diundur-undur," kata Rendy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amilia menabrak tujuh pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam. (Baca: Sebelum Menabrak, Novi Amilia Akui Dengar Bisikan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita Lainnya:
Empat Pemerkosa New Delhi Divonis Bersalah
Indehoi Pakai Uang Palsu, Dua Kuli Ditangkap
Prandelli Waspadai Agresivitas Republik Cek
Polri Janji Kelangkaan SIM, STNK Beres Bulan Depan
Soal Istilah di Video Vicky, Ini Kata Ahli Bahasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

9 Desember 2016

Terdakwa Novi Amelia usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat
Polsek Metro Tebet akhirnya datang dan mengamankan Novi
Amelia.


Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

9 Desember 2016

Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

Beberapa warga coba menenangkan Novi, tapi tidak diindahkan. Akhirnya, warga melaporkan kejadian itu ke polisi.


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.