TEMPO.CO, Surakarta - Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melarang dosennya untuk menjadi saksi ahli bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi. Para dosen juga dilarang menjadi saksi ahli bagi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS, Adi Sulistyono, saat peluncuran Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset di Universitas UNS, Surakarta, Selasa, 10 September 2013. "Sudah ada komitmen dari semua dosen di Fakultas Hukum," katanya.
Menurut Adi, fakultas sudah mengambil kebijakan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi. Para dosen hanya diperkenankan menjadi saksi ahli dari pihak penyidik. "Kami telah membantu penegak hukum di hampir semua kasus korupsi di Jawa Tengah," katanya.
Saat ini komitmen tersebut diperluas pada kasus tindak pidana pencucian uang. Pihaknya juga melibatkan banyak dosen di Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset agar hasil kajiannya bisa menjadi rujukan bagi aparat hukum.
Dia mengatakan, godaan bagi para dosen untuk menjadi saksi ahli bagi terdakwa kasus korupsi memang sangat besar. Sebab, uang terima kasih yang bisa diperoleh juga sangat lumayan. "Jauh lebih besar dibanding penghasilan dari mengajar," katanya.
Dia membeberkan seorang dosen dengan gelar profesor bisa mendapatkan uang terima kasih sebesar Rp 100 juta dari hasil memberikan kesaksian selama dua jam di depan persidangan. Sedangkan dosen dengan gelar doktor memiliki 'tarif' separuhnya, sekitar Rp 50 juta.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset, Yenti Ganarsih, menyebutkan bahwa mereka juga berkomitmen untuk membantu penegak hukum dalam menyelesaikan masalah tindak pidana pencucian uang. "Kebetulan UNS merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang memberikan konsentrasi mata kuliah pencucian uang," katanya.
Pendirian lembaga tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut membuat penyidik kesulitan dalam menjerat pelaku yang kebanyakan berasal dari koruptor maupun gembong narkoba.
Menurut dia, pusat kajian akan mencatat dan mengumpulkan semua kasus pidana pencucian uang di berbagai persidangan. Kasus-kasus tersebut akan dikaji dari semua aspek, termasuk keberhasilan dan kegagalannya. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada penegak hukum sebagai sebuah rekomendasi.
AHMAD RAFIQ
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford