TEMPO.CO, Jakarta - PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) digugat pailit oleh The Bank of New York Mellon cabang London. Gugatan itu diajukan melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2013.
Sekretaris Perusahaan Bakrieland Kurniawati Budiman menjelaskan, permohonan pailit itu terkait dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas pembayaran obligasi oleh anak usaha yang jatuh tempo senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun. Dari aksi korporasi tersebut, The Bank of New York Mellon berperan sebagai trustee untuk pemegang obligasi.
"Bank of New York Mellon meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option yakni tanggal 23 Maret lalu,"katanya seperti dikutip dari keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Senin, 9 September 2013.
Untuk diketahui, anak usaha Bakrieland yakni BLD Investment Ltd menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 dengan suku bunga 8,62 persen. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Atas percepatan tersebut, perseroan telah membentuk komite koordinasi (co-oordinating commitee) untul membahas lebih intensif. "Tapi upaya pembahasan restrukturisasi obligasi belum berhasil mendapatkan kesepakatan hingga akhir Agustus 2013,"ujar Kurniawati.
RIRIN AGUSTIA
Topik terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World Penerimaan CPNS
Berita lainnya:
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford
Personel Coboy Junior Belajar dari Kecelakaan Dul
Kecelakaan Maut Jagorawi, Lancer Dul Atas Nama AD
Mahasiswi Dijual Pacarnya ke Lokalisasi Banyuwangi
Teman Dul Kembali Berdatangan ke RSPI