Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tilep Pajak Warga, Perangkat Desa Dibui 2 Tahun

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO , Yogyakarta - Suparyono, seorang perangkat desa sekaligus petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Bumirejo, Lendah, Kulunprogo, tergolong keterlaluan, ia menggelapkan uang hasil PBB sebesar Rp 213 juta. Ironisnya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai perempuan simpanannya.

Ia kini harus bertanggungjawab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Selain itu ia didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 213 juta. Jika tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya disita, jika belum cukup maka akan ditambah hukuman bui selama 1 tahun. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang hasil PBB," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa (10/9).

Menurut Yanto, secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum pidana korupsi secara berkelanjutan.

Dengan vonis itu, terdakwa menerima dan tidak melakukan banding. Seba!, memang ia melakukan tindakan koruptif itu dan uang yang digelapkan itu digunakan untuk membiayai selingkuhannya dan biaya anak hasil hubungan gelap itu.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Aria Rasyid yang menuntut pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 213 juta. Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa hanya uang penggantinya itu.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, terungkap bahwa uang yang digelapkan itu mengalir kepada selingkuhannya sebanyak 147 kali. Yaitu sebesar Rp 141 juta kepada perempuan yang bernama Yunari Yulafiyah. Waktu terdakwa korupsi uang pajak itu terjadi pada 2009 hingga 2012.

Jumlah uang yang ditransfer beragam mulai dari Rp 20 ribu hingga puluhan juta rupiah. Selain uang yang ditransfer melalui rekening bank, terdakwa Suparyono juga memberi uang secara langsung kepada selingkuhannya itu. Paling tidak setiap ketemu perempuan itu diberi uang. Selain uang, ia juga diberi sepedamotor oleh terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparyono sebagai petugas pengelola PBB yang diangkat oleh Kepala Desa Bumirejo pada 2009 tidak menyetorkan semua hasil setoran pajak senilai Rp 79,2 juta. Perbuatan itu diulangai Suparyono pada 2010 dengan hanya menyetor uang pajak Rp 29,5 juta dari jumlah Rp 98,09 juta. Pada 2011, Suparyono juga hanya menyetor uang pajak Rp 93,5 juta dari total Rp 115,6 juta. Pada 2012 Suparyanto yang menerima uang pajak Rp 156,3 juta hanya menyetorkan Rp 93,7 juta.


Pengacara terdakwa, Asba Kirno menyatakan, sebenarnya vonis itu sangat berat. Tetapi karena kilennya menerima vonis itu maka pihaknya tidak akan melakukan upaya banding. "Sebenarnya dalam pledoi kami tindakan klien adalah penggelapan bukan korupsi uang negara. Tetapi karena klien kami menerima, maka tidak ada upaya hukum selanjutnya," kata dia.

MUH SYAIFULLAH


Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani
| Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS | Krisis Tahu-Tempe

Berita Terpopuler:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan 
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.