TEMPO.CO , Yogyakarta - Suparyono, seorang perangkat desa sekaligus petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa Bumirejo, Lendah, Kulunprogo, tergolong keterlaluan, ia menggelapkan uang hasil PBB sebesar Rp 213 juta. Ironisnya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai perempuan simpanannya.
Ia kini harus bertanggungjawab, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Selain itu ia didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak hanya itu, ia juga harus mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 213 juta. Jika tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya disita, jika belum cukup maka akan ditambah hukuman bui selama 1 tahun. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang hasil PBB," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa (10/9).
Menurut Yanto, secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal 13 jo pasal 18 Undang-undang tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum pidana korupsi secara berkelanjutan.
Dengan vonis itu, terdakwa menerima dan tidak melakukan banding. Seba!, memang ia melakukan tindakan koruptif itu dan uang yang digelapkan itu digunakan untuk membiayai selingkuhannya dan biaya anak hasil hubungan gelap itu.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Aria Rasyid yang menuntut pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 213 juta. Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa hanya uang penggantinya itu.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, terungkap bahwa uang yang digelapkan itu mengalir kepada selingkuhannya sebanyak 147 kali. Yaitu sebesar Rp 141 juta kepada perempuan yang bernama Yunari Yulafiyah. Waktu terdakwa korupsi uang pajak itu terjadi pada 2009 hingga 2012.
Jumlah uang yang ditransfer beragam mulai dari Rp 20 ribu hingga puluhan juta rupiah. Selain uang yang ditransfer melalui rekening bank, terdakwa Suparyono juga memberi uang secara langsung kepada selingkuhannya itu. Paling tidak setiap ketemu perempuan itu diberi uang. Selain uang, ia juga diberi sepedamotor oleh terdakwa.
Suparyono sebagai petugas pengelola PBB yang diangkat oleh Kepala Desa Bumirejo pada 2009 tidak menyetorkan semua hasil setoran pajak senilai Rp 79,2 juta. Perbuatan itu diulangai Suparyono pada 2010 dengan hanya menyetor uang pajak Rp 29,5 juta dari jumlah Rp 98,09 juta. Pada 2011, Suparyono juga hanya menyetor uang pajak Rp 93,5 juta dari total Rp 115,6 juta. Pada 2012 Suparyanto yang menerima uang pajak Rp 156,3 juta hanya menyetorkan Rp 93,7 juta.
Pengacara terdakwa, Asba Kirno menyatakan, sebenarnya vonis itu sangat berat. Tetapi karena kilennya menerima vonis itu maka pihaknya tidak akan melakukan upaya banding. "Sebenarnya dalam pledoi kami tindakan klien adalah penggelapan bukan korupsi uang negara. Tetapi karena klien kami menerima, maka tidak ada upaya hukum selanjutnya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penerimaan CPNS | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Wawancara Kocak Vicky Eks Zaskia Gotik di YouTube
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Menhut Tak Nyaman dengan Pertanyaan Harrison Ford