TEMPO.CO, Serang- Empat saksi dari pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang tidak mau menandatangani hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman, dan Sulhi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih periode 2013-2018.
Mereka adalah pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Fariudin (Wali), Asep Fadli Samuti-Purwo Rubiono, Agus Irawan Hasbullah-Harto, dan saksi dari pasangan Tubagus Delly Suhendar-Agus Wahyu Wardana (Delgus).
Suasana rapat pleno yang dijaga ketat oleh kepolisian pun ricuh, saat para saksi meminta kotak suara dibuka dan dihitung ulang oleh KPU. Mereka menilai Pilkada yang digelar Kamis, 5 September lalu banyak terjadi kecurangan.
Dede Supriadi saksi dari pasangan Wali mengatakan, alasan dia tidak mau menandatangani karena Pilkada itu sarat kecurangan dan pelanggaran. Pihaknya sudah mengumpulkan jenis pelanggaran dan bukti-buktinya. "Kami menilai, Pilkada ini tidak bersih," kata Dede, usai rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Rabu, 11 September 2013.
Hal senada diungkapkan Suhada saksi dari pasangan Agus-Harto. "Kami akan membawa kasus ini ke Makamah Konstitusi (MK) untuk meminta pilkada ulang," kata dia.
Ketua KPU Kota Serang, Muhamad Arif Iqbal mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan permintaan para saksi yang meminta kotak suara dibuka dan dihitung ulang karena itu melanggar aturan. "Kecuali MK yang menyuruh, baru kami berani," katanya.
WASI'UL ULUM
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Polisi | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Di Twitter, Ahmad Dhani Blacklist TVOne Soal Dul
Farhat Minta Dhani Nikahi Janda Korban Jagorawi
Dapat Kabar Dul Celaka, Pacarnya Sempat Tidur Lagi
Pacar Dul: Kami Pacaran Sejak Januari Lalu