TEMPO.CO, Kupang - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 11 September 2013, melarang siswa mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah, Rabu, 11 September 2013.
"Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada Dinas PPO kabupaten/kota untuk diteruskan ke sekolah-sekolah agar melarang siswanya membawa kendaraan," kata Kepala Dinas PPO NTT, Klemens Meba, kepada Tempo, Rabu, 11 September 2013.
Larangan ini menyusul kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan anak musikus Ahmad Dhani, Dul, dan menewaskan enam orang. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang siswa mengendarai kenderaan bermotor ke sekolah. “Larangan itu untuk menghindari agar siswa tidak mengalami kecelakaan,” ujar Klemens.
Selain itu, katanya, agar orang tua memberi perhatian pada anaknya dengan mengantar anaknya ke sekolah. "Butuh perhatian serius orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya," katanya.
Bahkan, dia berjanji akan melakukan penertiban terhadap sekolah-sekolah yang masih membebaskan siswanya untuk membawa kendaraan bermotor. "Kami akan lakukan penertiban di sekolah-sekolah," katanya.
Bone Pukan adalah salah satu orang tua siswa mengaku telah melarang anaknya membawa kendaraan ke sekolah pasca-kecelakaan di tol Jagorawi. "Ngeri juga saya melihat kecelakaan itu, makanya saya melarang anak saya membawa kendaraan ke sekolah," katanya.
YOHANES SEO
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Misterius | Krisis Tahu-Tempe