TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan menyatakan bahwa kalimat yang dicantumkan seseorang dalam status BlackBerry Messenger atau akun media sosial lain tak serta-merta membuat orang tersebut bisa ditahan. Penahanan, kata Mahfud, dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum jika memenuhi dua syarat.
Dua syarat itu, kata Mahfud, adalah pertama, syarat subyektif, yaitu jika orang itu dianggap akan mempersulit penyidikan dengan melarikan diri. Yang kedua adalah syarat obyektif, yaitu jika perbuatan orang itu diancam dengan tahanan lebih dari 5 tahun penjara.
"Kenanya pasti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi dua syarat itu tetap yang paling menentukan," kata Mahfud di kantornya, Rabu, 11 September 2013. Tapi, Mahfud mengaku tidak begitu paham substansi undang-undang itu secara terperinci.
Kamis pekan lalu, Benny Handoko, pemilik akun jejaring sosial Twitter @benhan, ditahan di LP Cipinang, Jakarta. Penahanan dilakukan setelah mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui komentar Benny di Twitter. Di akunnya itu, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Benny dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Benny bukan orang pertama yang menjadi "korban" UU ITE. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sedikitnya ada 11 orang terjerat undang-undang ini. Yang terbaru adalah Muhammad Arsyad, seorang aktivis antikorupsi di Makassar yang ditahan karena memasang status BlackBerry mengenai Nurdin Halid.
Arsyad menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama atas laporan yang diajukan Wahab Tahir pada 9 Juli 2013 lalu. Pengurus Golkar Makassar itu menuding Arsyad telah menghina politikus senior Golkar, Nurdin Halid, dan keluarganya. Pada status BlackBerry-nya, Arsyad menulis “No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor”. (Baca: Aktivis Antikorupsi Makassar Depresi di Penjara)
TRI ARTINING PUTRI
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Polisi | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Harisson Ford Naik Meja Menteri untuk Betulkan AC
Cerita Pacar Dul Sebelum Kecelakaan
Beredar Lagi, Video Vicky Eks Zaskia Gotik Pidato
Istana Akan Ajukan Deportasi Harrison Ford
Di Twitter, Ahmad Dhani Blacklist TVOne Soal Dul
Menhut Bantah Aksi Naik Meja Harrison Ford