TEMPO.CO, Subang - Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat, melarang pelajar di bawah umur dan belum wajib SIM memakai sepeda motor ke sekolah. "Larangannya mulai diberlakukan awal pekan depan," kata Kepala Satlantas Polres Subang, Ajun Komisaris Ricko Taruna kepada Tempo, Kamis, 12 September 2013.
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan jajaran satlantas dua hari terakhir, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pelajar bersepeda motor tercatat 214 kasus, 99 di antaranya tak memiliki SIM, 166 tak memiliki STNK dan 43 kasus tak memiliki SIM dan tak bawa STNK. "Anak-anak pelajar yang terjaring razia tersebut, mayoritas pelajar SLTP dan SLTA kelas 1 karena mereka belum wajib SIM," ujar Ricko.
Menurut Ricko, siswa SLTA kelas 2 dan 3, meski sudah wajib SIM, tetapi masih juga yang belum memilikinya, angkanya mencapai 50-60 persen. Peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang menimpa AQJ alias Dul anak musisi Akhmad Dhani yang mengalami kecelakaan maut dengan menelan enam korban meninggal dunia dan sembilan luka berat, membuka mata semua pihak untuk menata kembali persoalan berkendaraan di kalangan pelajar, termasuk di Subang.
Ricko mengagendakan pertemuan dengan para kelapa sekolan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk duduk bersama merumuskan pelarangan bersepeda motor ke sekolah bagi pelajar yang belum wajib SIM, pada Senin, 16 September 2013.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subag, E. Kusdinar mengapresiasi kebijakan Polres Subang. Bahkan, dia berjanji segera membuat surat edaran kepada para kepala sekolah ihwal pelarangan membawa sepeda motor ke sekolah buat pelajar yang belum memiliki SIM. Dia juga meminta para orang tua murid untuk k mengarahkan anak-anaknya pergi ke sekolah naik angkutan umum. "Memberikan fasilitas sepeda motor pada anak yang belum wajib SIM itu pelanggaran hukum," kata dia.
Baca Juga:
NANANG SUTISNA