TEMPO.CO , Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Irjen Imam Soedjarwo menyatakan Bripka Sukardi tengah melakukan pengawalan dengan status off duty. Menurut Imam, ada mekanisme yang berbeda jika seseorang mendapatkan penugasan pengawalan secara resmi.
"Kalau resmi harus ada surat yang secara resmi diajukan," ujar Imam saat ditemui di Mabes Polri, Rabu, 11 September 2013. Menurut dia, Sukardi melakukan pengawalan secara off duty saat terjadi penembakan.
"Itu (Sukardi) off duty," ujar Imam. Jika pengawalan diajukan secara resmi, tentu jumlah personel yang diajukan tidak hanya satu orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Riyanto menyebutkan tugas off duty bukan berarti di luar tugas resmi. "Itu derajatnya justru lebih tinggi. Karena sudah pulang tugas, kemudian dipanggil kembali oleh atasan."
Menurut Agus, atasan Sukardi pasti mengetahui tugas pengawalan yang dilakukan oleh anak buahnya. "Tapi SOP nya memang berbeda, sehingga pengawalannya bisa saja dilakukan satu orang," kata Agus.
Sebelumnya, anggota Provost Polair Mabes Polri Bripka Sukardi tewas di depan Gedung KPK. Dia tewas dengan luka tembak di empat bagian tubuhnya. Polisi masih mendalami motif penembakan ini.
SUBHAN
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | Penembakan Polisi | Krisis Tahu-Tempe
Berita Terpopuler:
Di Twitter, Ahmad Dhani Blacklist TVOne Soal Dul
Farhat Minta Dhani Nikahi Janda Korban Jagorawi
Dapat Kabar Dul Celaka, Pacarnya Sempat Tidur Lagi
Pacar Dul: Kami Pacaran Sejak Januari Lalu
BK DPR Akan Teliti Foto Wayan Koster Merokok