TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama Bank Mutiara --sebelumnya dikenal dengan nama Bank Century-- Maryono mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertanyaan itu berkisar soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Tapi saya kan manajemen baru, jadi saya tak tahu sedangkan FPJP itu ditentukan oleh manajemen lama," kata Maryono yang kini menjadi Direktur Utama Bank Tabungan Negara, usai pemeriksaan di gedung KPK, Kamis, 12 September 2013.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK masih terus mendalami dan mengembangkan kasus Century. Sebelum Maryono, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ahmad Fuad Rahmany diperiksa penyidik KPK. Ketika kasus Century terjadi 2008 silam, Fuad adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Menurut Busyro, persoalan penetapan Bank Century sebagai bank dengan kegagalan sistemik itu adalah soal takar-menakar. Maka KPK memanggil sejumlah saksi yang tahu soal itu.
Selain memeriksa Maryono, hari ini KPK juga memeriksa Noor Cahyo, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan dan Siti Rosmayanti sebagai sekretaris pribadi Direktur Keuangan PT Asabri. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, keduanya diperiksa sebagai saksi.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World
Berita Terpopuler:
Amien Rais Ragukan Nasionalisme Jokowi
Diduga Ratusan Model Jadi Korban Casting Bugil
10 Menit Sebelum Bripka Sukardi Roboh
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Vicky Prasetyo Mau Mengendalikan Suasana Hati