Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Gamawan Pilih Tunda Pemekaran Wilayah

Editor

Agoeng Wijaya

image-gnews
Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. TEMPO/Nurdiansah
Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap tetap diberlakukan moratorium atau penundaan terhadap rencana pemekaran wilayah untuk sementara waktu. "Saya berharap usulan pemekaran daerah oleh DPR ditunda setelah Pemilihan Umum," kata Gamawan ditemui di kantornya, Kamis, 12 September 2013.

Meski demikian, dia mengakui, Kementerian akan menunggu dan tunduk kepada Presiden yang sebelumnya mengeluarkan ketentuan moratorium pemekaran wilayah. Soal hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera membahas usulan 65 daerah pemekaran baru yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya dengar dalam waktu dekat ada pembicaraan," ujarnya.

Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu revisi Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004. Di dalam RUU Pemda tersebut diatur Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), termasuk soal pemekaran daerah dari tahun 2010 hingga 2025. RUU Pemda itu juga mengatur syarat-syarat daerah pemekaran baru yang lebih ketat. "Desertada ini diperlukan, supaya persyaratannya lebih ketat lagi," kata Gamawan.

Baginya, apa pun alasan pemekaran, tujuannya harus untuk mensejahterakan rakyat. "Kalau mekar sekedar mekar belum tentu mensejahterakan rakyat, beri kesempatan pemerintah mengevaluasi," katanya.

Menurut Gamawan, hingga saat ini, 7 persen dari 57 Daerah Otonom Baru (DOB) selama 2007-2009 berstatus kurang baik atau buruk. "Kami akan sampaikan itu sebagai bahan dari pimpinan untuk membahas," ujarnya. Meski demikian, kata dia, tak ada yang bisa melarang DPR untuk mengusulkan daerah-daerah pemekaran baru tersebut. "Undang-undang kan tidak melarang DPR mengajukannya." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Komisi II DPR mengajukan 65 daerah otonom baru. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Agun Gunandjar Sudarsa, yang dikirim ke Badan Legislasi DPR, tercatat ada delapan calon provinsi dan 57 kabupaten atau kora baru yang diusulkan Komisi.

Provinsi yang diusulkan adalah Pulau Sumbawa, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Tapanuli, Pulau Nias, Kapuas Raya, dan Bolaan Mongondow Raya. Sedangkan kabupaten/kota baru antara lain Kabupaten Bogor Barat, Garut Selatan, Gorontalo Barat, dan Bone Selatan.

FEBRIANA FIRDAUS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

5 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

11 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

19 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

21 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

40 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan