TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasjmi, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan Keluarga Berencana Linear Accelerator (LINAC) di RSUP Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta tahun 2007. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Matius Samiaji, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan subsider tiga tahun kurungan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti diserahkan ke penuntut umum, Daster Sitohong, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam tersangka yang lain," kata Matius Samiaji, membacakan putusannya, Kamis, 12 September 2013. Hakim Matius saat itu didampingi Hendra Yospin dan Sofi Aldi.
Dari majelis hakim, ada satu hakim yang dissenting opinion, yakni hakim Alexander Marwata. Namun, Alexander yang tidak hadir memutuskan untuk membebaskan terdakwa. "Hakim Alexander digantikan oleh hakim pengganti Sofi Aldi dalam putusan ini," ujar Matius.
Hakim mengatakan, Hasjmi terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hasjmi, kala itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan, telah menyetujui penunjukan langsung proyek pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) di RSUP Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada 2007 yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 6,398 miliar.
Penunjukan langsung tersebut dianggap oleh hakim telah bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Mulya, selaku pejabat pembuat komitmen, membuat surat yang menyebutkan adanya DIPA untuk pengadaan Linac Rp 39 miliar. Pada Juni 2007, panitia pengadaan selanjutnya meminta penawaran harga kepada tiga perusahaan, yaitu PT Murti Indah Sentosa, PT Indosopha Sakti, dan PT Airindo Sentra Medika.
Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, subsidernya Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mulya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum, Daster Sitohang, mengatakan hal yang sama.
GALVAN YUDISTIRA
Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Baca Juga:
Diduga Ratusan Model Jadi Korban Casting Bugil
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Pemilu Hari Ini, Jokowi Presiden di Kelas Menengah