Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilelang, Kayu Labora Sitorus Terjual 6,5 Miliar

image-gnews
Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Aiptu Labora Sitorus. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Kayu olahan milik Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus akhirnya terjual kepada pengusaha asal Surabaya, Teddy Wijaya atas nama CV Sumber Makmur yang beralamatkan di Jalan Margomulyo Indah blok B-14 Surabaya. Teddy membelinya dengan harga Rp 6,570 miliar.

Labora adalah bintara polisi di Kepolisian Resor Raja Ampat yang menjadi sorotan karena memiliki rekening gendut.  "Pemenang lelang ialah CV Sumber Makmur dengan Rp 6,570 miliar," kata pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, Jumat, 13 September 2013.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya melakukan lelang untuk 2.056.5678 meter kubik atau 271.530 batang kayu olahan jenis Merbau dan kuku. Kayu tersebut milik PT Rotua asal Sorong, Papua dengan Aiptu Labora Sitorus sebagai pemodal tunggal.

Lelang dibuka dengan harga limit Rp 6.315.719.700. Angka ini hasil perhitungan nilai kayu yang dilakukan Dinas Kehutanan. Acara lelang ini disaksikan oleh Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, Penyidik Komisaris Polisi Michael I Tamsil, Dinas Kehutanan, dan pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya.

Ada 66 peserta (bukan 200 seperti berita sebelumnya) yang mengikuti lelang ini. Mereka berasal dari Surabayya, Jakarta, Medan dan beberapa kota lain. Dari seluruh peserta, proses tawar-menawar harga hanya dilakukan oleh 10 orang peserta. Rata-rata menawar dengan kenaikan Rp 5-10 miliar dari harga sebelumnya. Dimulai pukul 13.55 WIB, lelang kemudian ditutup pukul 14.17 WIB setelah Tonny memberikan penawaran terakhirnya Rp 6,570 miliar.

Menurut Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Wantri Yulianto, lelang itu dilaksanakan sesuai dengan pasal 45 KUHAP. Dalam pasal tersebut dinyatakan, "dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya..."

Kayu-kayu yang disimpan di pergudangan Wirulusan blok G-2 Jalan Mayjend Sungkono KM 2,6, Gresik itu dinilai Polda Papua termasuk barang yang cepat rusak. Apalagi sebagian diantaranya disimpan di luar bangunan sehingga terkena panas dan hujan. Selain itu, sewa gudang yang terlalu lama akan membutuhkan biaya mahal. "Kayu-kayu itu mudah lapuk, karena itu dilaksanakan proses lelang," kata Wantri.

Karena itu, Polda Papua sebagai pihak penyidik mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk menetapkan lelang. Diakui Wantri, penyidikan terhadap Aiptu Labora Sitorus hingga kini masih berjalan dan belum berstatus P21. Meski demikian, barang sitaan milik tersangka sudah bisa dilelang dengan landasaran pasal 45 KUHAP tersebut.

Apabila di kemudian hari ternyata Labora tidak terbukti bersalah, maka barang tersebut bisa dikembalikan ke pemilik asal. "Nanti bisa dikembalikan ke yang bersangkutan. (Lelang) ini kan hanya berubah wujud uang saja," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wantri juga menampik jika pihaknya melakukan lelang tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum tersangka. Menurutnya, polisi sudah mengirimkan pemberitahuan melalui surat kepada kuasa hukum Labora Sitorus sebelumnya, Petrus Ohoitimur, pada 30 Juli 2013 sebelum rencana lelang diumumkan.

Pernyataan Wantri bertentangan dengan kuasa hukum Labora Sitorus, Erlina Tambunan. Dikatakan Erlina, pemberitahuan rencana lelang justru diketahui tim kuasa hukum beberapa hari setelah penetapan lelang dikeluarkan. Kayu-kayu olahan itu juga bukanlah barang yang cepat rusak dan disimpan di gudang milik sendiri. Sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat proses lelang.

Erlina juga membantah bahwa kayu olahan itu adalah ilegal. Sebab, kayu itu bukanlah bersumber langsung dari hutan karena sudah diolah. Erlina juga berdalih kayu olahan dari Papua berbeda dengan lainnya. Sebab, pengelolaan dan pemanfaatan kayu itu berkaitan dengan otonomi khusus di Papua. "Kayu-kayu itu sumbernya dari masyarakat asli Papua. Ada kesepakatan antara PT Rotua dan masyarakat di sana," kata Erlina.

Bahkan Erlina menganggap proses lelang ini cacat hukum karena status berkas Labora Sitorus yang belum dinyatakan P21. Terlebih lagi, Labora tidak termasuk dalam struktural organisasi PT Rotua sehingga menjadikannya sebagai tersangka tidak berdasar. Karena itu, Erlina akan mengadukan lelang ini kepada Pengadilan Tata Usana Negara.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:
Jokowi Tanggapi Santai Kritik Amien Rais 
Vicky Prasetyo Suka Gonta-ganti Mobil 
Siswa di Sekolah Dul Sering Pamer Foto Speedometer 
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Ditemukan, Cadangan Air Raksasa di Kenya  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

10 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

13 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

15 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

5 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.