Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proses Hukum Raffi Ahmad Molor

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Raffi Ahmad berjalan keluar gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (27/4). BNN menangguhkan status tahanan dan mewajibkan Raffi lapor diri dua kali seminggu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Raffi Ahmad berjalan keluar gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, (27/4). BNN menangguhkan status tahanan dan mewajibkan Raffi lapor diri dua kali seminggu. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Proses hukum artis Raffi Ahmad belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Raffi kepada Badan Narkotika Nasional dan dinyatakan belum lengkap.

Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, Brigadir Jenderal Darwin Butar Butar mengatakan berkas Raffi belum dinyatakan lengkap, karena jaksa menilai zat narkoba yang dipakai Raffi belum tercantum dalam Undang-undang Narkotika. "Jaksa menilai zat Katinone itu belum ada di UU yang jadi dasarnya," kata Darwin dalam acara Sosialisasi hasil Penelitian BNN di Lombok Raya Hotel, Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 September 2013.

Padahal, dia melanjutkan, jika sudah ada penelitian yang menyatakan bahwa zat itu merupakan narkoba, maka sudah dapat dipakai tanpa perlu menunggu masuk UU. "Dasar penelitiannya ada, hasil lab-nya juga tidak sembarangan, kalau Katinon itu termasuk dalam narkoba golongan I," ujarnya.

Darwin menjelaskan, BNN telah mengajukan 21 jenis narkoba baru agar dicantumkan di dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Masih diproses Kementerian Hukum dan HAM, sudah kami ajukan," ujarnya.

Darwin enggan merinci apa saja jenis narkoba yang termasuk baru itu. Namun, ia memastikan zat narkoba yang digunakan artis Raffi Ahmad termasuk dalam 21 zat baru tersebut. "Salah satunya zat katinone yang dipakai Raffi," katanya.

Raffi Ahmad ditangkap BNN pada 27 Januari 2013, saat BNN melakukan penggerebekan di rumah Raffi, Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rafii dinyatakan positif menggunakan narkoba zat baru yakni 3,4 methylenedioxymethcathinone atau biasa disebut methylone.

Raffi kemudian ditangguhkan penahanannya seusai menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Pusat Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Hingga saat ini BNN masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Raffi. BNN menyakini bahwa methylone, sama dengan cathinone (katinon), sehingga termasuk dalam golongan I UU Narkotik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Supaya tidak ragu lagi dan dengan melihat struktur dari katinon, bahwa metylone ini masuk kedalam katinon atau sama dengan katinon, karena induknya katinon. Berarti sudah masuk dalam UU narkotika golongan 1," kata Ahli Kimia Farmasi BNN, Komisaris Besar Mufti Djusnir, Kamis 31 Januari 2013.

Menurut Mufti, katinon merupakan bukan barang baru, karena sudah ditemukan lebih ada di Eropa. "Ini bukan baru atau istilahnya barang baru stok lama. Tapi di Indonesia ini (katinon) tidak digunakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, efek atau dampak yang ditimbulkan jika mengkonsumsi methlone hingga sampai kematian. Sebab, methlone atau katinon lebih berbahaya dari ekstasi (MDMA) dan sabu. "Efeknya bisa sebagai stimulan atau menimbulkan kejang. Apabila dosisnya tinggi dan kejangnya semakin kuat maka senyawa methlone dapat menyebabkan keram jantung hingga kematian," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lain:
Amien Rais Ragukan Nasionalisme Jokowi 
Parodi Vicky Prasetyo Heboh di YouTube
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara 
Vicky Prasetyo Mau Mengendalikan Suasana Hati  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

2 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan