TEMPO.CO, Jember-Polisi menangkap enam orang warga Kecamatan Puger yang diduga kuat terlibat kerusuhan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, keenam orang itu ditangkap di Pesantren Darussholihin, Desa Puger Kulon, Jumat malam, 13 September 2013. "Langsung dibawa dan diperiksa di Mapolres Jember," kata Awi, Sabtu, 14 September 2013.
Menurut Awi, keenam orang itu memang diburu polisi dalam dua hari terakhir. Mereka adalah pengikut Habib Ali Al Habsy dan Habib Isa Al Mahdi, pengasuh pesantren Darussholihin. Akhirnya mereka bersedia menyerahkan diri kepada polisi di kompleks pesantren. "Masih kita dalami peran mereka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal," ujar Awi.
Habib Isa Al Mahdi mengatakan, keenam pengikutnya menyerahkan diri karena tidak ingin mempersulit proses hukum yang tengah dilakukan polisi. Keenam orang itu berinisial SG, TQ, HR, LK, RH dan SL. "Kita serahkan kepada polisi. Silakan diproses sesuai prosedur, dan kami menghormati itu," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Eko Mardi Santoso, suami keponakan Ustad Fauzi, tewas pada Rabu, 11 September 2013 petang kemarin. Penganiayaan itu merupakan aksi balasan pengikut Ali Al Habsyi setelah Pesantren Darussholihin diobrak-abrik massa.
Ke-9 tersangka itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang tindak kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal, Pasal 160 KUHP tentang mengajak atau menghasut orang untuk melakukan tindak kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
MAHBUB DJUNAIDY