TEMPO.CO , Jakarta:Memotret speedometer dengan kecepatan tinggi yang kemudian diunggah ke jejaring sosial tengah menjadi tren di kalangan remaja gedongan. Tempat yang sering dijadikan ajang kebut-kebutan tersebut di jalan tol Jagorawi dan Cipularang.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan pada 2012 ditemukan sebanyak 18 ribu kasus kebut-kebutan di jalan raya maupun di jalan tol. “Dari awal tahun hingga saat ini hampir 9.000-an, akhir Agustus sebanyak 8.200,” ucapnya saat dihubungi. Jumat, 13 September 2013.
Namun, ia tak merinci apakah yang melakukan aksi kebut-kebutan anak dibawah umur atau orang dewasa. “Semuanya yang kecepatannya melebihi batas normal, tapi banyak juga yang masih dibawah umur,” kata Hindarsono.
Menurut Hindarsono, mereka dianggap melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 juncto pasal 106 ayat 4g atau pasal 115a. “Dendanya Rp 500 ribu,” ujarnya. Khusus anak di bawah umur, lanjut dia, akan dilakukan pemanggilan orang tua serta surat tembusan tilang ke pihak tempat anak tersebut bersekolah. “Mobilnya kita amankan dan kita tilang,” kata Hindarsono.
Sebelumnya, Tren kebut-kebutan dan pamer speedometer ini tersebar setelah beberapa remaja mengunggah foto tersebut di jejaring sosial. Mereka biasanya memamerkan di Instagram dengan hastag speedometer (#speedometer).
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen
Ini Gaya Hidup Zuckerberg yang Unik
MNC: Final Miss World 2013 di Bali