TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mencatat masih terdapat sekitar 300 ribu lebih warga setempat yang belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
"Yang sudah terekam sebanyak 1.320.621 orang dari total 1.644.278 wajib KTP di Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Rudi Sabarudin, Ahad, 15 September 2013.
Menurut dia, penyebab belum rampungnya perekaman E-KTP tersebut akibat banyaknya perekaman yang gagal saat dilakukan di kantor Kecamatan. Ada pula KTP yang sudah dicetak, tetapi datanya tak sesuai dengan identitas asli warga itu sendiri.
"Ada sekitar 6.500 KTP tak sesuai dengan data aslinya," katanya. Kendati begitu, kata dia, warga yang perekaman E-KTP-nya gagal atau salah, mau tak mau harus direkam kembali.
Pihaknya, mentargetkan akhir tahun ini seluruh masyarakat Kota Bekasi sudah terekam, sebab, aturan dari Kementerian Dalam Negeri, pada Januari 2014 masyarakat sudah menggunakan e-KTP.
Sementara itu, Disdukcapil juga segera melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 16 tahun ke atas ke setiap sekolah di Kota Bekasi. Dasarnya, dia menambahkan, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 9645 tertanggal 18 Juli 2013.
"Pelajar yang nantinya sudah berusia 17 tahun, sudah memiliki e-KTP. Bagi siswa yang akan melakukan perekaman e-KTP, cukup hanya membawa fotocopi kartu keluarga," katanya.
Data di Kota Bekasi terdapat sebanyak 65 ribu siswa yang sudah berusia 16 tahun lebih dan harus dilakukan perekaman e-KTP. Ditargetkan akhir tahun ini semua pelajar terekam e-KTP.
ADI WARSONO