TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya batal menggelar sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang tahun 2009. Sedianya kasus yang merugikan negara senilai Rp 46 miliar itu akan memutus nasib tiga terdakwa sekaligus.
“Vonis belum bisa dibacakan saat ini karena ada salah satu hakim yang memiliki agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Antonius Sibolon, Senin, 17 September 2013. Sidang ditunda hingga 7 Oktober 2013.
Pantauan Tempo, ketiga terdakwa, yaitu Sutoyo, Fuad, dan Handoyo, sudah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya juga sudah siap untuk mengikuti sidang penetapan vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
Terdakwa Sutoyo mengatakan sebetulnya dirinya berharap sidang hari ini tidak ditunda agar vonis yang diberikan kepadanya bisa cepat diketahui. "Saya berharap, sih, agar persidangan cepat selesai," kata bekas koordinator unit layanan pengadaan sekaligus sekretaris panitia lelang proyek itu.
Sutoyo mengaku dirinya merasa tidak kecewa meskipun persidangan pembacaan vonis untuknya dan kedua rekannya ditunda. "Kami menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan. Kami akan tetap menunggu," ujarnya.
ARIEF RIZQI HIDAYAT