Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pemberian Fathanah buat Pesinetron Tri Kurnia

Editor

Anton Septian

image-gnews
Penyanyi dangdut Tri Kurnia bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penyanyi dangdut Tri Kurnia bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain model Vitalia Sesha, sidang suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah hari ini menghadirkan pesinetron Tri Kurnia Rahayu. Kedua perempuan itu dicecar mengenai segala pemberian dari Fathanah.

"Saya kenal sejak Juni 2012 di Makassar waktu beliau ada acara di sana," ujar Tri Kurnia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 September 2013. Tri mengatakan kenal Ahmad Fathanah melalui istrinya, Sefti Sanustika.

Tri mengatakan pernah menerima barang dan uang dari Fathanah. "Saya pernah terima Rp 5 juta untuk anak saya," ujar Tri. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pemberian uang itu. "Dia memang sering beri uang. Alasannya rezeki anak saya," katanya. Uang tunai sebesar Rp 5 juta itu diterima Tri Kurnia di sebuah rumah makan konro di bilangan Kemang, Jakarta.

Tri juga mengatakan pernah menerima uang sejumlah US$ 20 ribu atau setara Rp 200 juta, yang kemudian dibelikan mobil Honda Freed bernomor polisi B-881-LAA. Mobil itu dibeli di showroom di Bintaro atas saran Fathanah.

Mobil Honda Freed tersebut diatasnamakan Anifah, sepupu Tri Kurnia. Alasannya, untuk menghindari pajak progresif karena Tri sudah memiliki mobil atas namanya sendiri.

Tri Kurnia juga membenarkan menerima sejumlah uang melalui transfer bank. Di antaranya, Rp 2,5 juta pada 15 Agustus 2012, Rp 130 juta untuk pelunasan mobil Honda Civic (28 September 2012), dan Rp 15 juta untuk keperluan mobil dan rumah sakit (29 September 2012).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama Oktober 2012, Fathanah juga memberinya duit. Pada 1 Oktober ia menerima Rp 14 juta, Rp 10,5 juta untuk biaya rumah sakit dan aksesori mobil (2 Oktober), dan Rp 10,5 juta (4 Oktober). Juga Rp 10 juta (6 Oktober) dan Rp 35 juta (8 Oktober).

Fathanah juga membelikannya cincin dan anting dari MB Jewelry Plaza Senayan. "Gelang sekitar Rp 80 juta, cincin Rp 45 juta," kata Tri.

MAYA NAWANGWULAN

Terpopuler:
Munzir Almusawa Meninggal Ramai di Twitter
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi
Lady, CIA, dan Penculikan Abu Omar di Milan
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Maftuh: Ani SBY Itu Hillary Clinton-nya Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

17 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2017. Patrialis Akbar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Januari 2017. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.


Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP di Kantor Bea cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.