TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tidak akan melakukan moratorium izin terhadap rute Lion Air. "Bukan moratorium, tapi izin rutenya lebih diefisienkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Singayuda Gumay, saat ditemui di Museum Transportasi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin, 16 September 2013.
Menurut Herry, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan rute kepada setiap maskapai berdasarkan potensi pasar dan kapasitasnya.
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang mencari jalan untuk menekan jumlah keterlambatan penerbangan. Beberapa langkah yang sedang dikaji adalah penambahan jam operasional bandara dan pengaturan slot time. "Karena yang terlambat bukan hanya dari satu atau dua maskapai, tapi hampir semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meminta Kementerian Perhubungan agar sementara waktu tidak memberikan izin penambahan rute bagi Lion Air. "Paling tidak, Kementerian Perhubungan tidak memberikan izin trayek dulu, khusus untuk Lion Air yang penerbangannya kerap terlambat," kata Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama.
Salah satu direktur Lion Air hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai permintaan DPR kepada Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan moratorium izin trayek bagi maskapai tersebut. "Moratorium itu urusannya panjang di kementerian," kata Direktur Airport Operation and Services Lion Air, Daniel Putut.
MARIA YUNIAR
Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Pencurian Artefak Museum Gajah | Jokowi Capres?
Berita Terpopuler:
Cerita Masa Kecil Ahok di Bangka Belitung
Inul Daratista Pernah Tidur di Kamar Ahok
Organ Intim Janda Penjual Kopi Diolesi Sambal
MNC: Miss Uzbekistan Sah Mewakili Negaranya