TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan institusinya akan menolak keberatan yang diajukan Asian Agri Grup. Penolakan tersebut berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Mereka mengajukan keberatan, silakan. Pasti kami tolak karena sudah ada putusan inkracht," kata Fuad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2013.
Fuad mengatakan, pihaknya siap menghadapi keberatan, bahkan banding yang diajukan oleh perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu. "Kami tolak dan mereka akan banding. Kami siap menghadapi itu," katanya.
Pada Agustus lalu, Asian Agri mengajukan keberatan atas tagihan terutang pajak sebesar Rp 1,959 triliun. Tagihan itu berdasarkan Surat Ketetapan Pajak terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group sebesar Rp 1,959 triliun. Jumlah itu sudah termasuk denda keterlambatan bayar. Dari total tagihan, Asian Agri sudah membayar Rp 950 miliar atau 50 persen. Pembayaran itu dilakukan sebagai syarat pengajuan keberatan.
Kewajiban itu belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.
Asian Agri diwajibkan membayar denda Rp 2,5 triliun atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik Terhangat Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler
Lady, CIA, dan Penculikan Abu Omar di Milan
Obama Datang Lagi ke Indonesia, Oktober Depan
Nama Kepanjangan, Wanita Ini Susah Urus SIM
Inggris: Separuh Pemberontak Suriah Bergaris Keras
India Uji Coba Rudal Berkemampuan Nuklir Agni-V
Ibu Ini Awetkan Anaknya dengan Vodka