TEMPO.CO, Subang - Para orang tua siswa sekolah menengah pertama dan atas di Subang, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan pelarangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah tanpa dibarengi solusi mengatasi dampak yang ditimbulkannya.
Lilis, salah seorang orang tua siswa di salah satu SMA negeri di kota Subang, kepada Tempo mengatakan, terhitung sejak Selasa, 17 September 2013, anaknya yang baru duduk di kelas X sudah tidak boleh membawa sepeda motor lagi ke sekolah.
Menurut Lilis, soal adanya pelarangan tidak ada masalah karena anaknya memang belum berumur 17 tahun dan belum memiliki SIM. "Yang jadi masalah, lokasi sekolah tempat anak saya belajar itu susah dijangkau kendaraan umum," ujarnya.
Ongkos angkutan kota, kata dia, juga mahal. "Masa pelajar dipungut Rp 4.000 untuk satu kali jalan dan penumpang umum dikenakan tarif Rp 5.000. Mestinya tarif pelajar setengahnya," papar Lilis.
Padahal, sejak awal ia beralasan membelikan sepeda motor buat anak perempuannya yang belum genap 17 tahun itu agar tidak terlambat datang ke sekolah dan mengirit ongkos.
Maruarar Sirait, anggota DPR dari Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Subang, juga menilai larangan Dinas Pendidikan dan Kepolisian membawa sepeda motor tersebut terlalu terburu-buru. "Semestinya, sebelum larangan itu dikeluarkan, Disdik dan Polres sudah nenyiapkan solusinya," ujar Maruarar. "Solusinya yakni menyiapkan transportasi publik sesuai kebutuhan."
Ia juga menyayangkan saat rapat pengambilan keputusan soal larangan bersepeda motor buat pelajar itu, pihak Disdik dan Kepolisian tidak melibatkan orang tua siswa. "Makanya, hasilnya bukan menyelesailkan masalah, tetapi malah menimbulkan masalah baru," tuturnya.
Terkait soal penghapusan tempat parkir kendaraan buat siswa di setiap sekolah juga dikritisi Maruarar. "Kan ada anak sekolah yang bawa motor dan sudah punya SIM, jadi, ya, diakomodir saja. Kan mereka tidak melanggar aturan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Subang, E.Kusdinar, sebelumnya mengeluarkan larangan pengadaan tempat parkir kendaraan siswa di setiap sekolah menengah pertama dan atas.
Tujuannya buat memperkuat kebijakan larangan membawa kendaraan untuk para siswa yang di bawah umur dan belum memiliki SIM. Sebab, belakangan diketahui angka kecelakaan lalu-lintas mayoritas disebabkan pelajar dibawah umur dan tak meniliki SIM.
NANANG SUTISNA
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani| Siapa Bunda Putri| Penembakan Polisi |Miss World| Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Halo, Saya Bunda Putri
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi