TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang bakal membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan bisnis, dan kawasan industri. Pembatasan alih fungsi lahan pertanian bakal ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah tentang pertanian. Selama empat tahun, luas lahan pertanian menyusut 250 hektare.
"Sulit membendung alih fungsi lahan, tak ada aturan hukumnya," kata Kepala Dinas Pertanian, Sapto Prapto Santoso, pada Selasa, 17 September 2013. Rencana ini dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Tujuannya, agar lahan pertanian tetap terjaga tak menyusut signifikan.
Selain itu, akan ada pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahan pertanian. Insentif berupa pemberian diskon untuk membayar pajak. Pendataan dari Dinas Pertanian, lahan pertanian di Kota Malang tersisa dua ribu hektare yang tersebar di Lowokwaru, Kendangkandang, Sukun dan Blimbing.
Sedangkan Klojen tak menyisakan lahan pertanian sama sekali. Alasannya, Klojen merupakan pusat kota yang dipenuhi bangunan. Klojen menjadi kawasan perdagangan, industri, permukiman, dan pusat pemerintahan. Termasuk pusat perbelanjaan berdiri di kawasan Klojen.
Lahan pertanian juga menjadi upaya untuk mempertahankan ruang terbuka hijau. Untuk itu, Dinas Pertanian juga mendorong pertanian di kawasan perkotaan. Konsepnya, setiap rumah ditanami aneka jenis tanaman produktif. Selain berfungsi untuk penghijauan, juga untuk menambah lahan pertanian.
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara, mengatakan lahan pertanian merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH). Ia berharap luas lahan pertanian tetap dijaga. Lantaran selama ini luas RTH meliputi lahan pertanian terus menyusut. "Pemerintah bertanggung jawab terhadap berkurangnya RTH," ujarnya.
Penyusutan RTH selain menyebabkan penurunan produksi pertanian, juga menyebabkan ancaman banjir di Kota Malang. Kini, lanjut dia, RTH di Kota Malang diperkirakan tersisa 1,8 persen dari luas Kota Malang 110,6 kilometer persegi.
Seharusnya, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyebutkan luas areal RTH setidaknya 30 persen dari total luas wilayah, meliputi 20 persen ruang publik dan 10 persen untuk ruang privat.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Ilmuwan Atom: Israel Miliki 80 Nuklir
Fathanah Minta Tri Kurnia Tutupi Perselingkuhannya
Jokowi - Ahok `Menggoyang` Mal di Jakarta
Cuma Curhat, Fathanah Beri Cewek Ini Ratusan Juta?
Fathanah Inapkan Vitalia di Le Meridien