TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Margono, Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura dua tahun bui dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2009 senilai Rp 53 juta untuk kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Suyadi saat membacakanamar putusannya, Selasa, 17 September 2013.
Pembangunan SUTET di Pabelan melintasi tanah kas desa dan jalan desa setempat dimulai 2009. Total kompensasi yang diperoleh desa dari Perusahaan Listrk Negara Rp 133 juta. Semua dana kompensasi seharusnya masuk semua ke kas desa. Tapi ternyata yang masuk ke kas desa hanya Rp 80 juta, sisanya Rp 53 juta tidak jelas. Atas kasus tersebut, sejak April lalu, Margono ditahan.
Dalam persidangan sebelumnya, Margono yang tiap kali sidang selalu mendapat dukungan dari seratusan warga mengaku jika dirinya merasa khilaf, dan hanya menandatangani kompensasi sebesar Rp 80 juta. Dia mengaku tak tahu jika total kompensasi adalah Rp 133 juta. "Saat menandatangai, saya tak menggunakan kacamata," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Sujiyanto mengatakan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Pendukung Margono yang hadir tampak riuh. Margono sendiri mendapat pengawalan ketat dari pendukunganya menuju mobil tahanan.
SOHIRIN