Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Cianjur Macet

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Indonesia Corruption Watch menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sangat lamban menangani kasus korupsi dana APBD Kabupaten Cianjur 2007-2010 yang diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Mereka pun meminta kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi jiga keteteran menangani kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010.

Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, organisasinya dalam waktu dekat akan membuat eksaminasi publik secara utuh atas kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010 dengan melibatkan akademisi.

"Untuk menelaah dan memastikan dimana problem penanganan kasus itu di Kejati Jabar sehingga tersendat sampai sekarang," ujar Danang dalam jumpa pers di Bandung, di Rumah Seni Sarasvati Bandung, Selasa 17 September 2013.

Hasil eksaminasi, kata Danang, akan direkomendasikan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung diharapkan menuntaskan kasus Bupati Cianjur ini. Namun jika   kelak Kejaksaan ternyata kesulitan mengusut, ICW akan meminta Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Komisi Antikorupsi.

"Kalau Kejaksaan kesulitan mengusut misalnya karena Bupati Cianjur ini dari Partai Demokrat dan ada intervensi kepentingan politis, maka kami minta Jaksa Agung berkoordinasi dengan KPK," kata Danang.

Sehingga kelak, kata Danang, penanganan kasus dugaan korups Bupati Tjetjep tersebut kelak bisa mencontoh penanganan kasus korupsi Bupati Situbondo. Kasus korupsi para bawahan Bupati ditangani Kejaksaan. Sedangkan kasus korupsi sang Bupati ditangani KPK.

Dugaan peran Tjetjep dalam kasus duit APBD miliaran rupiah itu sejatinya sempat disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut atas dua anak buah Bupati dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun ini, namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tak jelas juntrungannya.

Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah datang. Sementara Bupati Tjetjep pun seperti tak pernah dipanggil untuk diperiksa.

"Kenapa penanganan kasus ini lambat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat? Apa karena ada intervensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu? Apa ada intervensi politik karena Bupati Cianjur itu dari Partai Demokrat?," kata  Danang Widoyoko

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, lanjut Danang,  untuk memeriksa kepala daerah seperti Bupati pun kan sejak lama sudah tidak perlu lagi meminta izin Presiden. Kepala daerah bisa langsung dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Kecuali untuk penahanan kepala daerah memang perlu izin Presiden.

Dalam diskusi di sela konferensi pers tersebut, juga sempat terlontar dugaan macetnya penanganan kasus akibat konflik kepentingan Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu, Yuswa Kusuma. Pasalnya ada kabar bahwa Tjetjep adalah besan Yuswa--kini salah satu pejabat di Kejagung-- setelah salah satu anak laki-laki Yuswa menikahi anak perempuan Tjetjep pada 2012 lalu.

Di luar itu, mengemuka pula kemungkinan 'permainan' Majelis Hakim yang menangani perkara dua anak buah Tjetjep yakni eks Kepala Bagian Kuangan Eddy Iryana dan eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Khaeruman awal tahun ini. Ketua Majelis Hakim kedua terdakwa saat itu adalah Setyabudi Tedjocahyono.

Seperti diketahui Hakim Setyabudi kini adalah terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung. Setyabudi didakwa menerima suap miliran rupiah dari Pemkot Bandung agar Walikota saat itu Dada Rosada tidak  dikaitkan dalam kasus korupsi tersebut.

ERICK P. HARDI


Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie

Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak 
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia 
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan 
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi 
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.