TEMPO.CO, Bandung - Indonesia Corruption Watch menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sangat lamban menangani kasus korupsi dana APBD Kabupaten Cianjur 2007-2010 yang diduga melibatkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh. Mereka pun meminta kejaksaan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi jiga keteteran menangani kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010.
Koordinator ICW Danang Widoyoko mengatakan, organisasinya dalam waktu dekat akan membuat eksaminasi publik secara utuh atas kasus korupsi dana APBD Cianjur 2007-2010 dengan melibatkan akademisi.
"Untuk menelaah dan memastikan dimana problem penanganan kasus itu di Kejati Jabar sehingga tersendat sampai sekarang," ujar Danang dalam jumpa pers di Bandung, di Rumah Seni Sarasvati Bandung, Selasa 17 September 2013.
Hasil eksaminasi, kata Danang, akan direkomendasikan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung diharapkan menuntaskan kasus Bupati Cianjur ini. Namun jika kelak Kejaksaan ternyata kesulitan mengusut, ICW akan meminta Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Komisi Antikorupsi.
"Kalau Kejaksaan kesulitan mengusut misalnya karena Bupati Cianjur ini dari Partai Demokrat dan ada intervensi kepentingan politis, maka kami minta Jaksa Agung berkoordinasi dengan KPK," kata Danang.
Sehingga kelak, kata Danang, penanganan kasus dugaan korups Bupati Tjetjep tersebut kelak bisa mencontoh penanganan kasus korupsi Bupati Situbondo. Kasus korupsi para bawahan Bupati ditangani Kejaksaan. Sedangkan kasus korupsi sang Bupati ditangani KPK.
Dugaan peran Tjetjep dalam kasus duit APBD miliaran rupiah itu sejatinya sempat disebut dalam berkas dakwaan jaksa penuntut atas dua anak buah Bupati dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Bandung awal tahun ini, namun pengusutan keterlibatan Tjetjep hingga kini tak jelas juntrungannya.
Istri Tjetjep, Yana Rosdiana, juga sempat dipanggil jaksa penyidik ke Kejaksaan maupun oleh jaksa penuntut di Pengadilan, namun dia tak pernah datang. Sementara Bupati Tjetjep pun seperti tak pernah dipanggil untuk diperiksa.
"Kenapa penanganan kasus ini lambat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat? Apa karena ada intervensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu? Apa ada intervensi politik karena Bupati Cianjur itu dari Partai Demokrat?," kata Danang Widoyoko
Padahal, lanjut Danang, untuk memeriksa kepala daerah seperti Bupati pun kan sejak lama sudah tidak perlu lagi meminta izin Presiden. Kepala daerah bisa langsung dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Kecuali untuk penahanan kepala daerah memang perlu izin Presiden.
Dalam diskusi di sela konferensi pers tersebut, juga sempat terlontar dugaan macetnya penanganan kasus akibat konflik kepentingan Kepala Kejaksaan Tinggi saat itu, Yuswa Kusuma. Pasalnya ada kabar bahwa Tjetjep adalah besan Yuswa--kini salah satu pejabat di Kejagung-- setelah salah satu anak laki-laki Yuswa menikahi anak perempuan Tjetjep pada 2012 lalu.
Di luar itu, mengemuka pula kemungkinan 'permainan' Majelis Hakim yang menangani perkara dua anak buah Tjetjep yakni eks Kepala Bagian Kuangan Eddy Iryana dan eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Khaeruman awal tahun ini. Ketua Majelis Hakim kedua terdakwa saat itu adalah Setyabudi Tedjocahyono.
Seperti diketahui Hakim Setyabudi kini adalah terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Kota Bandung. Setyabudi didakwa menerima suap miliran rupiah dari Pemkot Bandung agar Walikota saat itu Dada Rosada tidak dikaitkan dalam kasus korupsi tersebut.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie