TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan mobil murah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC/low cost green car) akan semakin memperparah kemacetan di kota-kota besar, termasuk Jakarta.
Mantan Wali Kota Surakarta ini pun menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan keberatannya secara formal ke pemerintah pusat. "Kami sudah menyurati ke Wakil Presiden," kata Jokowi di Balai Kota, Selasa, 17 September 2013.
Menurut dia, selama ini pemerintah selalu meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, di satu sisi, ketika penataan untuk mengatasi kemacetan dengan menyiapkan moda transportasi massa, seperti bus sedang, mass rapid transit, dan monorel, pemerintah pusat malah mengeluarkan kebijakan LGCC. "Kita dikejar untuk menyiapkan infrastruktur agar cepat selesai, tapi kemudian datang mobil murah," tuturnya.
Kini, Jokowi berkomitmen untuk mengatasi kemacetan dengan menerapkan pembatasan pelat nomor ganjil-genap setelah bus sedang dan Transjakarta didatangkan pada November-Desember tahun ini. "(Kebijakan nopol ganjil-genap) tidak mungkin dipercepat. Sebelum bus datang, kita tidak bisa apa-apa, jadi alternatif transportasi harus ada," kata dia.
Setelah menerapkan kebijakan nomor polisi ganjil-genap, Jokowi juga akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). "Dihajar dengan genap-ganjil dan ERP, termasuk pajak parkir yang tinggi," kata dia.
LINDA TRIANITA
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi