Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Positif Sabu, Vanny Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor

Febriyan

image-gnews
Akibat pernyataan Vanny itu, Kepala LP Narkotik Cipinang Thurman Hutapea dicopot jabatannya. Pencopotan jabatan tersebut atas inisiasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. TEMPO/Nurdiansah
Akibat pernyataan Vanny itu, Kepala LP Narkotik Cipinang Thurman Hutapea dicopot jabatannya. Pencopotan jabatan tersebut atas inisiasi dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan Vanny Rossyane positif menggunakan narkotika golongan I jenis Sabu. Mantan kekasih pengedar narkoba kelas kakap Freddy Budiman ini pun terancam hukuman seumur hidup. "Tes urine-nya positif mengandung amphetamin atau sabu," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 17 September 2013.

Mantan kekasih terpidana mati, Freddy Budiman ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada Senin 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut Arman, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat soal adanya aktivitas penggunaan narkotika di hotel itu. Saat ditangkap, Vanny hanya seorang diri di kamar tersebut dalam kondisi mabuk dan terpengaruh narkoba. "Barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 0,87 gram dan alat penghisap sabu atau bong, serta cangklong," ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, Vanny pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Arman menerangkan pengenaan pasal ini karena Vanny memiliki narkotika golongan I jenis sabu."Hukumannya bisa paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Arman menjelaskan Vanny juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vanny sendiri membantah keterangan Arman ini. Saat digelandang ke ruang penyidik, perempuan berambut panjang ini sempat berteriak. “Saya dijebak,” ujarnya.

Nama Vanny sempat mencuat karena pengakuannya soal ruang khusus di Lembaga pemasyarakatan Narkotik Cipinang yang biasa dia pakai bersama Freddy Budiman untuk memakai narkoba dan berhubungan seks. Freddy merupakan terpidana mati kasus narkoba 1,4 juta butir ekstasi. Vanny juga mengaku sejak November 2012 sampai Mei 2013 mengunjungi Freddy. Pengakuan Vanny ini pun membuat Kepala LP Narkotik Cipinang, Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya.

AFRILIA SURYANIS

Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie

Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

39 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.