TEMPO.CO, Jakarta -Polisi dari Satuan Unit Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat mengumumkan keberhasilannya menggulung dua lapak penjual narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa 17 September 2013. Sebanyak empat penjajanya diringkus bersama barang bukti empat paket sabu seberat 2,1 gram.
Keempatnya disergap ketika baru saja hendak menggelar lapaknya di Jalan Intan dan Perak di kompleks perumahan bernama Permata itu pada Senin 16 September 2013 malam. “Tidak ada ampun bagi para pengedar di sana,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Selasa 17 September 2013.
Gembong mengatakan, mereka yang ditangkap adalah FB, 27 tahun, DN (16), PTRK (28), dan RG, 24 tahun. Selain menjaga lapak, keempatnya disebutkan membantu mengedarkan narkoba. Ada tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap pada malam itu namun dibebaskan kembali lantaran tidak terbukti memiliki narkoba jenis sabu tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita puluhan alat hisap beserta sabu seberat 2,1 gram. "Polisi kini masih melakukan penyelidikan siapa pemasok barang tersebut," ucapnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Jokowi - Ahok `Menggoyang` Mal di Jakarta
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
`Penganiaya Janda Penjual Kopi Bukan Pro Hercules`
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia