TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Bareskrim Mabes Polri menggerebeg praktik penjualan satwa langka di pasar hewan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu 18 September 2013. Dari tangan tersangka, Sur, warga Rejowinangun, Magelang, tim Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 27 satwa langka yang dilindungi dan 33 satwa yang tidak dilindungi. Seluruh satwa hasil sitaan tersebut kemudian dititipkan di Wildlife Rescue Centre, Kulonprogo, untuk dirawat, sembari menunggu proses hukum terhadap tersangka.
“Kami hanya menerima satwa hasil sitaan dan kemudian membawa ke sini (Kulonprogo) untuk dititipkan. Yang melakukan oprasi adalah tim dari Bareskrim Mabes Polri,” kata Aipda Eko Susilo, anggota reskrim Polsek Muntilan, saat ditemui di Wildlife Rescue Centre di Kulonprogo, Rabu 18 September 2013.
Menurut Aipda Eko Susilo, operasi penggerebegan perdagangan satwa langka di pasar hewan Muntilan dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri pada pagi hari. “Sekitar pukul 09.30 WIB seluruh satwa hasil operasi diserahkan di Mapolsek Muntilan,” katanya.
Ada 17 jenis hewan dari 27 ekor satwa dilindungi itu. Masing-masing adalah tiga ekor Elang Brontok, satu ekor Alap-alap Sapi, empat ekor burung hantu sumatera, tiga ekor kucing hutan, satu ekor kijang, satu ekor landak, satu ekor trenggiling, satu ekor bajing terbang dan delapan ekor musang pandan.
Sedang 33 satwa yang tidak dlilindungi, terdiri atas empat jenis. Masing-masing adalah satu ekor macacca (kera ekor panjang), empat ekor anakan unggas yang belum diketahui jenisnya, 33 tupai kelapa, serta lima ekor walangkopo (sejenis tupai).
Manager Operasional Wildlife Rescue Centre, Ferry Ardyanto, mengatakan, tindakan awal yang harus dilakukan adalah menyelamatkan satwa hasil sitaan terlebih dahulu. “Sebagian besar satwa hasil sitaan yang dititipkan di sini masih anakan. Ini perlu penanganan ekstra, karena harus menyuapi pakan,” katanya.
Menurut Ferry, mengkondisikan kesehatan satwa menjadi prioritas, sembari menunggu proses hukum terhadap tersangka. “Kami akan berupaya maksimal agar jumlah satwa tetap komplit selama proses hukum selesai. Sepanjang proses hukum belum selesai, satwa-satwa ini tidak mungkin dilepasliarkan,” katanya.
HERU CN