TEMPO.CO , Jakarta--Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman mengatakan terpidana kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom izin menghadiri pernikahan anaknya Sabtu, 14 September 2013 lalu.
Miranda yang keluar Lembaga Pemasyarakatan tidak menggunakan baju tahanan ketika keluar. "Pakaian disesuaikan dengan keadaan," ujar Ayub ketika dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Ia mengatakan Miranda tidak keluar menggunakan seragam tahanan, karena tidak mungkin menghadiri pernikahan dengan seragam biru tersebut. Ia mengatakan tidak masalah narapidana izin keluar lembaga pemasyarakatan menggunakan pakaian non-seragam tahanan.
Ayub mengatakan kepergian menghadiri pernikahan anaknya tersebut, Miranda didampingi oleh dua polisi dan tiga pegawai lembaga pemasyarakatan.
Ia mengatakan Miranda keluar Lembaga Pemasyarakatan sejak pukul 07.00 WIB pagi hingga pukul 17.00 WIB, Sabtu itu. Ayub mengatakan pengajuan izin Miranda sudah dilakukan sejak awal tahun 2013.
Dalam kasus suap cek pelawat, Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita terkait:
INFOGRAFIS: Riwayat Cek Pelawat
Ribetnya Pindahan Tiga Sosialita KPK
Miranda di Tahanan, Disertasi dan Cat Rambut
Kesaksian Berantai Penjerat Miranda