TEMPO.CO, Jakarta--Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 8 kilogram shabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, dari dua kelompok tersangka berbeda, Rabu 18 September 2013. Pemusnahan tersebut disaksikan para tersangka, Kepala Sub-Direktorat III Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Hermawan dan dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda metro Jaya AKBP Anwar Effendi. "Ini hasil pengungkapan akhir bulan Juli lalu," kata Anwar di Mapolda Metro Jaya, 18 September 2013.
Menurut Anwar, narkoba yang dimusnahkan tersebut telah melewati pemeriksaan laboratorium, serta penyidikan kasus sudah berjalan. "Telah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan," kata Anwar.
Sebelum dimusnahkan, sampel narkoba diuji oleh penyidik dari Laboratorium Forensik Mabes Polri. "Kita musnahkan sesuai mekanisme," kata Anwar.
Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bak air yang telah dicampur soda api. Sedangkan shabu langsung dimasukkan ke dalam soda api.
Shabu seberat 8 kilogram, dikemas ke dalam 8 bungkus plastik, merupakan barang bukti dari 3 tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional yaitu DW, MT, dan ND. "Setelah kita telusuri, jaringannya Iran, Malaysia dan Indonesia," kata Anwar.
Paket shabu tersebut dikemas di dalam dus hijau bertuliskan Selamat Idul Fitri. Paket tersebut bernilai Rp 12 miliar. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di kamar 707 sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juli 2013 sekitar pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, 10 ribu butir pil ekstasi diamankan dari tersangka berinisial I'd dan R. "Ini kasus yang di Hayam Wuruk," kata Hermawan menambahkan.
RIZKI PUSPITA SARI