TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Nugroho, mengatakan pemberian izin keluar khusus narapidana dapat diajukan pada beberapa kondisi. Ia mengatakan izin dapat di ajukan dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
"Narapidana korupsi juga boleh mengajukan izin khusus," ujar Nugroho ketika dihubungi, Selasa, 17 September 2013. Ia mengatakan pemberian izin khusus tersebut tidak membedakan kasus yang melatar belakangi hukuman narapidana. (Baca: Miranda Goeltom ke Arya Duta dengan Alphard)
Ia mengatakan dasar hukum atas izin khusus tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Pasal 52 PP No. 32 Tahun 1999," ujar Nugroho.
Nugroho mengatakan perizinan khusus tersebut dapat diperoleh melalui tahapan. Keluarga terpidana mengajukan surat permohonan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan terakhir diajukan kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapat pertimbangan atas pengajuan izin tersebut.
Ia mengatakan izin keluar khusus ini pernah diajukan dan dilakukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. "Antasari mengajukan izin untuk menghadiri pernikahan anaknya, dan diizinkan," ujarnya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait:
INFOGRAFIS: Riwayat Cek Pelawat
Ribetnya Pindahan Tiga Sosialita KPK
Miranda di Tahanan, Disertasi dan Cat Rambut
Kesaksian Berantai Penjerat Miranda